Saturday, January 21, 2012

Seorang Pria Akan Dipenjara Akibat Berkomentar “Tuhan Itu Tidak Ada” Di Facebook

Jumat kemarin, Polisi membekuk seorang pria dengan tuduhan penghujatan setelah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Alexander, 31 tahun, mengaku didatangi massa yang mengamuk dan memukulinya pada Rabu kemarin, saat ia berada di kantornya di Badan Perencanaan Pembangunan Dharmasraya.

Kepala Polisi Dharmasraya mengatakan bahwa cabang MUI di daerahnya menganggap bahwa Alexander, telah mencemarkan nama Islam dengan menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an untuk mencela keberadaan Tuhan.

Pria yang bekerja sebagai PNS ini kini harus menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun akibat tulisan “Tuhan itu tidak ada” di Facebook Page yang dikelolanya, yaitu “Ateis Minang”. Ia juga terancam dipecat dari pekerjaannya.

Alexander sendiri mengaku bahwa sebelumnya ia adalah seorang muslim yang taat, namun pada tahun 2008 ia mulai memiliki pemikiran bahwa Tuhan itu tidak ada karena begitu banyak bencana yang terjadi di seluruh dunia.

Perbuatannya dianggap memenuhi kriteria pencemaran agama, dalam kasus ini adalah agama Islam, karena ia menggunakan Al-Qur’an untuk menunjukkan pandangan ateismenya.

Menurut KUHP, penghujatan adalah ekspresi tindakan secara publik yang menyebarkan kebencian, penyalahgunaan atau pencemaran agama-agama di Indonesia yang dapat menyebabkan seseorang menyangsikan agamanya. Tindakan ini akan mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mendesak polisi untuk tetap netral dan tidak bertindak atas paksaan mayoritas.

Ia mengatakan bahwa polisi seharusnya melindungi kebebasan berpendapat, bukan mendengarkan suara mayoritas saja.

Ifdhal juga mengecam MUI karena MUI sendiri bukan merupakan lembaga negara. Jika semua orang melakukan apa saja yang dikatakan MUI, hukum akan berubah menjadi tidak masuk akal.

Seorang anggota organisasi ateis di Jakarta yang tidak ingin disebutkan namanya demi alasan keamanan, berpendapat bahwa kasus Alexander jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Saat ini, Alexander masih berada dalam tahanan perlindungan karena ia takut akan mengalami serangan fisik.

(via Jakarta Globe, The Next Web)

No comments:

Post a Comment