Friday, January 27, 2012

Setelah SOPA Dan PIPA, Kini ACTA

Pemerintah Irlandia berencana akan menandatangani perjanjian internasional kontroversial esok hari yang isinya hampir serupa dengan Stop Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Perjanjian ini kemudian akan dikenal dengan Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA). Perjanjian ini memiliki kebijakan utama untuk menumpas perdagangan barang palsu dan berbagi berkas di internet secara ilegal.

Perwakilan dari Irlandia akan menandatangani ACTA pada besok Jumat (27/01/12) waktu setempat. Tak hanya negeri Britania Raya ini sendiri, Irlandia akan ditemani oleh perwakilan dari masing-masing 26 negara anggota Eropa perwakilan dari Uni Eropa.

Apabila perjanjian ini telah menemui kata sepakat dan ditandatangani, kemudian ACTA dapat secara formal disahkan dan segera diadopsi menjadi hukum di Parlemen Eropa. Perjanjian itu akan ditandatangani besok di Tokyo oleh Duta Besar Irlandia untuk Jepang, John Neary.

Meskipun perjanjian ini terutama ditujukan untuk menghentikan perdagangan barang fisik yang sengaja dipalsukan, namun ACTA berisi ketentuan yang menuntut negara-negara yang berpartisipasi menawarkan perlindungan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta digital.

ACTA ditujukan untuk membasmi barang palsu khususnya elektronik, yang menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) percaya jika kejahatan tersebut bernilai sekitar USD 200 miliar pada tahun 2007. Angka ini setara dengan 2 persen dari seluruh perdagangan legal dunia pada tahun itu.

Ternyata tak hanya negara-negara di Eropa saja yang menginginkan ACTA. Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Australia, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, Singapura dan Maroko telah mendaftar untuk ACTA pada Oktober tahun lalu.

Seperti dilaporkan The Journal dan dikutip SidomiNews, negara-negara lain yang berminat akan ACTA dapat mendaftar dengan kebijakan ini sebelum Mei 2013. Bagaimana dengan Indonesia?

No comments:

Post a Comment