Thursday, February 23, 2012

Apakah UU ITE di Indonesia dan SOPA/PIPA di AS Sama?


Blogpanik.blogspot.com - Selamat pagi sahabat blogger serta para pembaca yang budiman. Jumpa lagi di pagi ini kami memberikan berita seputar SOPA/PIPA. Beberapa waktu lalu, di Amerika Serikat ramai diperbincangkan soal SOPA/PIPA. Lalu apakah aturan tersebut sama seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik ala Indonesia?

Pendekatan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia dengan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intelectual Property Act (PIPA) di Amerika tak sama. Di UU ITE urusannya lebih mengatur siapa berbuat apa dan bagaimana transaksi dan bukti transaksi yang dilakukan di Internet dapat diakui oleh hukum.

Sementara SOPA/PIPA adalah lebih kepada bagaimana para pemilik hak atas kekayaan intelektual (haki) dapat meminta bantuan dan/atau kekuatan hukum untuk melakukan penindakan para pelanggar HaKI tersebut di ranah online.

Nah yang sama, jika memang mau dikatakan demikian, adalah pada urusan kebebasan berekspresi/berinformasi. Jika dengan UU ITE orang bisa sampai di penjara karena berpendapat atapun berekspresi di Internet.

Kalau di SOPA/PIPA urusannya kalau tidak ekstra hati-hati berbagi informasi dan berekspresi, maka bisnis kita atau orang lain bisa dimatikan. Ujungnya sih sama saja, keduanya rentan disalahgunakan untuk menghambat kebebasan berekspresi di Internet.

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai UU ITE di Indonesia dengan SOPA PIPA di As sama atau tidaknya. Semoga ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat :)


Sumber

No comments:

Post a Comment